Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Nantinya, kasus tersebut akan masuk dalam tahap persidangan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Sabtu (27/9/2025), sidang perdana tersebut akan digelar pada Selasa (30/9/2025) mendatang. Adapun kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PNSrg.
“Ruangan sidang utama pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan yang disampaikan SIPP.
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretarisnya Ujang Karta, serta dua pihak swasta Chandra Eka dan Agung Wahyudi.
Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
"Empat tersangka ini kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan, bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Sumber: inews
Foto: Pagar laut di Kabupaten Tangerang dibongkar. Sekdes hingga Sekdes Kohod akan disidang perdana pada 30 September 2025. (Foto: Dinas Penerangan TNI AL)
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026