MULTAQOMEDIA.COM - Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat Toraja terkait materi joke yang dianggap menyinggung budaya dan adat masyarakat Toraja. Sanksi adat tersebut meliputi persembahan material berupa 48 ekor kerbau, 48 ekor babi serta uang tunai Rp2 miliar yang diberikan oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST)
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All mengatakan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan asas adat “lolo patuan”, yakni kewajiban mengorbankan hewan ternak untuk memulihkan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.
“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah,” ujarnya dikutip dari akun IG @torajainfo Sabtu (8/11/2025).
Selain sanksi material, Pandji Pragiwaksono juga dikenai sanksi moral atau lolo tau. Dia wajib membayar Rp2 miliar sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataannya.
“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” katanya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia menegaskan siap menjalani dua jalur penyelesaian, yakni hukum negara dan hukum adat.
Artikel Terkait
Innalillahi, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Segini Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Kena OTT KPK
Terungkap! Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Mutasi Besar-besaran 138 Pejabat sebelum OTT KPK
Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair