Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Sah
Penulis: Rosadi Jamani
Hari Rabu, 11 Maret 2026, menjadi hari yang kelam bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro ini menegaskan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.
Latar Belakang Penetapan Tersangka oleh KPK
Drama hukum ini berawal pada 9 Januari 2026, ketika KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023-2024. Nilai kerugian negara yang diduga dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Angka sebesar itu bukanlah jumlah yang kecil. Dana senilai Rp622 miliar memiliki potensi pemanfaatan yang sangat besar untuk pembangunan publik.
Alasan Pengajuan dan Penolakan Praperadilan
Merasa penetapan tersangka itu cacat secara prosedur, tim kuasa hukum Gus Yaqut yang dipimpin oleh Mellisa Anggraini mengajukan upaya praperadilan. Inti gugatan mereka adalah mempertanyakan keabsahan prosedur penetapan dan kekuatan alat bukti awal yang digunakan oleh KPK.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri