Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Kritik Politik Bukan Makar, Ini Analisis Hukum Lengkapnya

- Minggu, 26 April 2026 | 04:50 WIB
Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Kritik Politik Bukan Makar, Ini Analisis Hukum Lengkapnya






MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara membela Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani. Pembelaan ini terkait laporan dugaan makar dan penghasutan yang dialamatkan kepada Saiful. Menurut Mahfud, pernyataan yang disampaikan Saiful tidak memenuhi unsur pidana makar.


Mahfud MD secara spesifik menyoroti Pasal 193 KUHP yang menjadi dasar laporan terhadap Saiful Mujani. Ia menegaskan bahwa dalam pernyataan Saiful, tidak ditemukan unsur "dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah". Hal ini menjadi kunci utama dalam membedakan antara kritik politik dan tindak pidana makar.


"Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah, yang kedua mengubah susunan pemerintah. Nah jadi, kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia meniadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).


Untuk memperkuat argumennya, Mahfud membandingkan pernyataan Saiful dengan gerakan separatis seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Kedua gerakan tersebut memiliki struktur dan rencana konkret untuk mengubah susunan pemerintahan. Sementara itu, Saiful dinilai hanya menyampaikan pernyataan dalam sebuah forum diskusi tanpa adanya tindakan nyata.


"Terus Saiful makarnya apa? Udah pasti kalau makar tidak," tutur Mahfud.


Lebih lanjut, Mahfud MD juga membantah tuduhan penghasutan yang dijeratkan kepada Saiful Mujani. Ia menjelaskan bahwa delik penghasutan dalam Pasal 246 KUHP mensyaratkan adanya unsur kekerasan. Tanpa unsur tersebut, tuduhan penghasutan menjadi tidak berdasar.


"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata dengan cara kekerasan. Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," jelas Mahfud.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan pihak kepolisian untuk bertindak objektif dalam menangani laporan masyarakat. Menurutnya, tidak semua laporan harus dinaikkan ke tahap penyidikan jika secara hukum tidak memenuhi unsur pidana.


Halaman:

Komentar