Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Kritik Politik Bukan Makar, Ini Analisis Hukum Lengkapnya

- Minggu, 26 April 2026 | 04:50 WIB
Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Kritik Politik Bukan Makar, Ini Analisis Hukum Lengkapnya


"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegas dia.


Saiful Mujani, yang juga merupakan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), belakangan ini menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut dipicu oleh pernyataannya yang dianggap kontroversial terkait wacana penggulingan Presiden Prabowo Subianto. Akibat pernyataan ini, sejumlah pihak melaporkan Saiful ke aparat penegak hukum.


Salah satu laporan resmi datang dari Presidium Relawan 08 yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. Laporan dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI ini diajukan oleh Kurniawan pada 10 April 2026. Laporan tersebut menduga Saiful melanggar Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum," Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).


Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk kriminalisasi. Pihaknya mengklaim tindakan ini diambil sebagai respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas nasional.


"Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal," tegasnya.


Menanggapi berbagai laporan yang masuk, Saiful Mujani menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia menganggap pelaporan tersebut adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.


"Itu tidak apa-apa. Jadi itu menurut saya bagian dari hak warga ya untuk melaporkan ke polisi. Ujungnya ke mana, ya saya tidak tahu," ujar Saiful di FISIP UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/4/2026).


Saiful menegaskan, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan bersikap kooperatif jika dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Halaman:

Komentar