MULTAQOMEDIA.COM - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi topik hangat di media sosial. Rencana ini mulai mencuat sejak tahun 2025 seiring dengan membengkaknya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan data yang beredar, JKN diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 20 hingga Rp 30 triliun pada tahun 2026. Meskipun wacana penyesuaian tarif terus bergulir, hingga saat ini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada tahun 2020.
Dengan demikian, tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi inilah yang menjadi dasar penetapan besaran iuran bagi seluruh peserta.
Berikut adalah rincian lengkap tarif BPJS Kesehatan terbaru yang dikabarkan akan naik:
1. Tarif BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Untuk peserta Kelas III, iuran yang dibebankan adalah Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta mendapatkan subsidi bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan peserta mandiri menjadi Rp 35.000 setiap bulannya.
2. Tarif BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Upah (PPU)
Artikel Terkait
Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Kritik Politik Bukan Makar, Ini Analisis Hukum Lengkapnya
Mr Phone Service: Spesialis Servis iPhone Jakarta Timur, Biaya Mulai Rp50 Ribu
Polisi Bongkar Hoaks Pocong Depok: Warga Sawangan Dihebohkan Sosok Kain Kafan Misterius
Mahfud MD Beberkan Fakta Mencengangkan: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp34 Miliar dari Triliunan Rupiah, Sisanya untuk Mobil dan Kaos