MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diterima melalui jalur seleksi mandiri. Meskipun tengah menjadi sorotan dalam perkara dugaan pemerasan, KPK menegaskan bahwa status kemahasiswaan mereka tidak akan terganggu dan proses perkuliahan tetap berjalan normal.
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan pernyataan resmi terkait nasib mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang dalam kasus tersebut. Penegasan ini berlaku baik bagi mahasiswa yang diterima pada tahun akademik 2025 maupun 2026.
"Nasib mahasiswa, memang ada yang tahun 2025, termasuk pun yang 2026, dapat kami tegaskan begitu, bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Fokus KPK pada Penegakan Hukum Pidana
Taufik menjelaskan bahwa evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa baru merupakan kewenangan penuh dari pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan. KPK membatasi diri hanya pada penanganan perkara pidana yang terungkap dalam kasus dugaan pemerasan ini.
"Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika terdapat evaluasi atau koreksi internal dari rektor atau kementerian, hal tersebut berada di luar domain KPK. "Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya," tuturnya.
Kronologi Kasus dan Daftar Tersangka
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
- Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto
- Pihak swasta, Dian Mulia Wardhana
- Pihak swasta, Adhi Wiharto
- Pihak swasta, Mulyono
Dengan demikian, total terdapat enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan demi keadilan dan perbaikan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri
Hilirisasi ala Prabowo Dinilai Belum Cukup, DPR Tekankan Empat Agenda Koreksi demi Industrialisasi Nasional yang Mandiri