Bagi pekerja penerima upah atau karyawan, besaran iuran adalah 5% dari gaji per bulan dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan)
- 1% dibayarkan oleh pekerja (karyawan)
3. Tarif BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran bagi peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini akan tetap berlaku hingga ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek besaran iuran yang harus dibayarkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Google Play Store.
- Setelah selesai diunduh, buka aplikasi tersebut.
- Tekan tombol "Masuk/Daftar" yang berada di pojok kiri atas halaman beranda.
- Pilih menu "Daftar" jika belum memiliki akun, lalu lakukan registrasi.
- Jika sudah memiliki akun, klik "Masuk".
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Masukkan kode Captcha yang muncul di layar, kemudian tekan "Masuk".
- Pilih "Menu Lainnya" pada halaman utama aplikasi.
- Klik "Info Iuran".
- Aplikasi akan menampilkan total iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan.
Sebagai pengingat penting, batas waktu pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah setiap tanggal 10 pada bulan berjalan. Peserta sangat disarankan untuk membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri