Bagi pekerja penerima upah atau karyawan, besaran iuran adalah 5% dari gaji per bulan dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan)
- 1% dibayarkan oleh pekerja (karyawan)
3. Tarif BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran bagi peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini akan tetap berlaku hingga ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek besaran iuran yang harus dibayarkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Google Play Store.
- Setelah selesai diunduh, buka aplikasi tersebut.
- Tekan tombol "Masuk/Daftar" yang berada di pojok kiri atas halaman beranda.
- Pilih menu "Daftar" jika belum memiliki akun, lalu lakukan registrasi.
- Jika sudah memiliki akun, klik "Masuk".
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Masukkan kode Captcha yang muncul di layar, kemudian tekan "Masuk".
- Pilih "Menu Lainnya" pada halaman utama aplikasi.
- Klik "Info Iuran".
- Aplikasi akan menampilkan total iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan.
Sebagai pengingat penting, batas waktu pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah setiap tanggal 10 pada bulan berjalan. Peserta sangat disarankan untuk membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Kritik Politik Bukan Makar, Ini Analisis Hukum Lengkapnya
Mr Phone Service: Spesialis Servis iPhone Jakarta Timur, Biaya Mulai Rp50 Ribu
Polisi Bongkar Hoaks Pocong Depok: Warga Sawangan Dihebohkan Sosok Kain Kafan Misterius
Mahfud MD Beberkan Fakta Mencengangkan: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp34 Miliar dari Triliunan Rupiah, Sisanya untuk Mobil dan Kaos