Bagi pekerja penerima upah atau karyawan, besaran iuran adalah 5% dari gaji per bulan dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan)
- 1% dibayarkan oleh pekerja (karyawan)
3. Tarif BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran bagi peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini akan tetap berlaku hingga ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek besaran iuran yang harus dibayarkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Google Play Store.
- Setelah selesai diunduh, buka aplikasi tersebut.
- Tekan tombol "Masuk/Daftar" yang berada di pojok kiri atas halaman beranda.
- Pilih menu "Daftar" jika belum memiliki akun, lalu lakukan registrasi.
- Jika sudah memiliki akun, klik "Masuk".
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Masukkan kode Captcha yang muncul di layar, kemudian tekan "Masuk".
- Pilih "Menu Lainnya" pada halaman utama aplikasi.
- Klik "Info Iuran".
- Aplikasi akan menampilkan total iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan.
Sebagai pengingat penting, batas waktu pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah setiap tanggal 10 pada bulan berjalan. Peserta sangat disarankan untuk membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala.
Artikel Terkait
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal