MULTAQOMEDIA.COM - Kuasa hukum Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, meyakini kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak akan berlanjut. Keyakinan ini didasari oleh belum terbitnya surat Pemberitahuan Pemeriksaan (P21) hingga saat ini.
Jika P21 atau kelengkapan berkas kasus ijazah Jokowi terbit, maka para tersangka seperti Roy Suryo, Dokter Tifa, dan lainnya akan segera ditahan oleh polisi. Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena proses P21 masih berlangsung.
Lambatnya proses ini membuat Alkatiri yakin P21 tidak akan terbit karena telah melewati batas ketentuan. Pelimpahan berkas sebenarnya sudah dilakukan sejak 16 April 2026, namun Kejaksaan belum menerbitkan status P21. Padahal, batas waktunya adalah 14 hari sejak berkas diserahkan.
"Saya yakin tidak akan lanjut dan tidak akan ada P21. Buktinya, sampai sekarang sudah melewati ketentuan undang-undang. Polisi bahkan mengeluarkan Sprindik berkali-kali," ucapnya, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (21/5/2026).
"Padahal itu sudah ranah kejaksaan, seharusnya tidak boleh berinisiatif lagi. Tersangka sudah di Kejaksaan, tapi masih mengeluarkan Sprindik baru," imbuh Alkatiri.
Karena hal ini, Alkatiri meyakini kasus ijazah Jokowi tidak akan lanjut. "Di Kejaksaan bukan berarti P21, bisa juga dikembalikan SPDP-nya untuk di SP3. Saya yakin itu," tegasnya.
Respons Kuasa Hukum Jokowi
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya tidak akan mengintervensi dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Kami tidak mendesak, tidak mengintervensi. Salah satu buktinya, satu tahun masih terus berjalan meski pelan. Ini bukti kami tidak berintervensi. Kami biarkan ini berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Meski demikian, Rivai berharap kasus ijazah palsu ini bisa sampai ke persidangan. "Karena dengan disidangkan, semua akan terbuka. Masyarakat bisa mengikuti dan masing-masing pihak bisa mengajukan saksi serta ahlinya," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Razman Nasution mengungkapkan bahwa berkas perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa disebut-sebut segera dinyatakan lengkap atau P21. Razman mengaku memperoleh informasi ini dari komunikasi dengan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga tim yang dekat dengan Jokowi.
Menurutnya, penanganan perkara sudah berada di tahap akhir sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Razman juga menyinggung adanya dugaan pihak tertentu yang mencoba menghambat proses hukum. "Informasi yang kami terima, arah penanganannya sudah hampir sejalan antara kepolisian dan kejaksaan. Jadi peluang berkas segera P21 cukup besar," kata Razman kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Razman menilai, jika perkara ini benar-benar berlanjut ke meja hijau, seluruh dalil dan alat bukti akan diuji secara terbuka dalam persidangan. Ia pun meminta semua pihak terkait untuk menghadapi proses hukum secara profesional dan tidak menghindari jalannya persidangan.
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Tugaskan TNI AL Produksi Kedelai Demi Hentikan Impor 2,5 Juta Ton
8 Pendulang Emas Tewas Dibantai KKB OPM di Yahukimo, TNI Buru Pelaku
Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Badan Ekspor dan Tata Kelola Komoditas SDA
Misteri Inisial AS di Balik Gerakan TPUA: Investigasi Ijazah Jokowi dan Janji Kontroversial