Prof Paiman Raharjo menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Prof Paiman, sebagai warga negara yang baik, seharusnya para tergugat hadir untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian di hadapan hukum.
“Kami menggugat ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memulihkan nama baik. Baik nama saya maupun Pak Jokowi. Ketidakhadiran mereka sangat disayangkan,” ujar Prof Paiman usai sidang, Selasa (29/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi telah dinyatakan tidak terbukti. Lembaga resmi seperti Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi yang menerbitkan ijazah pun telah menegaskan keasliannya.
Gugatan perdata ini, kata Prof Paiman, bertujuan untuk tiga hal. Pertama, agar pengadilan menyatakan Roy Suryo Cs bersalah menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik. Kedua, untuk memulihkan citra dirinya sebagai pelapor sekaligus saksi fakta dalam perkara tersebut. Ketiga, untuk menuntut ganti rugi atas kerugian moril dan materiil yang dialami akibat tuduhan tersebut.
“Kami ingin pengadilan menetapkan bahwa fitnah ini tidak bisa dibiarkan. Nama baik harus dijaga, dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan. Prof Paiman berharap para tergugat menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri persidangan.
Sumber: suara
Foto: Prof Paiman Raharjo (IST)
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka