Kekayaannya Naik Rp 9,3 Miliar Disorot Publik, Kepala PPATK: Niat Baik Justru Mendatangkan Fitnah

- Senin, 04 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Kekayaannya Naik Rp 9,3 Miliar Disorot Publik, Kepala PPATK: Niat Baik Justru Mendatangkan Fitnah


MULTAQOMEDIA.COM -
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespons terkait harta kekayaannya yang tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami kenaikan sebesar Rp 9.381.270.506 atau Rp 9,3 miliar. Harta kekayaan itu sebagaimana dilaporkan Ivan pada 25 Maret 2025 untuk tahun periodik 2024.

Publik mempertanyakan total harta kekayaan itu, lantaran terdapat kenaikan drastis hampir Rp 5 miliar atau sebesar Rp 4,8 miliar dari LHKPN yang dilaporkan 22 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023 senilai Rp 4.533.173.938.

Ivan memastikan, harta kekayaannya sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rinci. Harta kekayaan Ivan menuai perhatian setelah ramainya pemblokiran terhadap rekening tidak aktif atau dormant.

"Saya sudah menyampaikan LHKPN saya ke KPK, detailnya bisa ditanyakan ke KPK," kata Ivan kepada JawaPos.com, Senin (4/8).

Ia menegaskan, pemblokiran rekening tidak aktif itu merupakan ikhtiar dari PPATK untuk mencegah pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

"Nggak apa-apa, niat baik ini justru mendatangkan fitnah dan caci maki ke saya," tegasnya 

"Saya tetap memilih untuk menjaga saudara-saudara kita dari maraknya tindak pidana apalagi judol dan potensi jeratan pinjol yang merajalela," imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran JawaPos.com, pada laman elhkpn.kpk.go.id, pada Senin (4/8), dalam LHKPN yang dilaporkan pada Maret 2025, Ivan tercatat memiliki tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang yang tersebar di wilayah Depok, Jawa Barat dan Ngawi, Jawa Timur senilai Rp 6,9 miliar.

Ivan juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi berupa mobil Toyota Innova Zenix 2023, Rp 550 juta, dan Mobil VW Beetle sedan 1972, Rp 100 juta. Total harta bergerak milik Ivan itu sejumlah Rp 650 juta.

Selain itu, Ivan mengklaim memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp 255 juta, surat berharga Rp 87.375.874. Tak hanya itu, Ivan juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 3.700.462.261. Serta harta lainnya, Rp 688.900.000.

Jika dijumlahkan harta Ivan mencapai Rp 12.281.738.135. Namun, Ivan tercatat memiliki utang sebesar Rp 2.900.467.629. Sehingga, total harta Ivan mencapai Rp 9.381.270.506.

Sumber: jawapos

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini