MULTAQOMEDIA.COM -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Usulan ini disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Dalam putusan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal, Senin, 11 Agustus 2025.
Berdasarkan survei dan analisis Litbang KSPI dan Partai Buruh, proyeksi inflasi Oktober 2024–September 2025 sebesar 3,23 persen. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,1–5,2 persen, sedangkan indeks tertentu diusulkan pada angka 1,0–1,4.
Artikel Terkait
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Lengkap Tudingan Antek Asing hingga Kekesalan pada Gibran
Strategi PDIP 2029: Analisis Posisi Penyeimbang & Peluang Koalisi dengan Prabowo
Jokowi Pasca Lengser: Analisis Isu Nasional & Tanggapan Warganet Terkini
Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo: Damai Hari Lubis Bantah Isu Permintaan Maaf