MULTAQOMEDIA.COM - Penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengejutkan berbagai pihak. Sebab, beberapa waktu lalu Nadiem menegaskan bahwa dirinya tak akan korupsi.
Nadiem ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook lewat program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier pada 11 Juni 2025 lalu, dia mengaku merasa kaget namanya terseret dalam kasus ini. Namun, dirinya akan tetap mendukung penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Saya fully trust dan akan selalu mendukung aparat penegak hukum dalam pemeriksaan apapun. Kalau memang ada temuan apapun di dalam organisasi saya, saya akan bantu. Semua aparat jelas, saya akan bantu,” kata Nadiem.
Bahkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo Jokowi ini membawa latar belakang keluarganya untuk meyakinkan bahwa dirinya tak akan korupsi. Nadiem pun menegaskan ia tak akan mengambil uang haram tersebut sepeserpun.
“Mas kenal saya. Ayah saya komite etika KPK dulunya. Ibu saya pendiri daripada Bung Hatta Anti-Corruption Award. Saya lahir dan dibesarkan di keluarga antikorupsi. Saya tidak akan pernah dan tidak akan mengambil sepeserpun (uang korupsi),” tukasnya kepada Deddy.
Sebelumnya, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.
Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook lewat program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Pengumuman penetapan Nadiem sebagai tersangka itu disampaikan oleh Kejagung pada Kamis sore (4/9).
Dia dijadikan tersangka setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa pada hari ini. Nadiem bersama penasihat hukumnya mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung tadi pagi.
”Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan