ANEH! Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN, Komut Malah Dicopot Erick Thohir

- Jumat, 18 Juli 2025 | 08:10 WIB
ANEH! Laporkan Potensi Korupsi di Perusahaan BUMN, Komut Malah Dicopot Erick Thohir




MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Komisaris Utama atau Komut ASDP Lalu Sudarmadi mengatakan dirinya pernah melaporkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ihwal kerja sama usaha perusahaan pelat merah tersebut dengan PT Jembatan Nusantara.


Hal ini diungkapkan oleh Sudarmadi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 


Duduk di kursi terdakwa adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi. 


"Saksi pernah ada melaporkan kepada pihak Kementerian BUMN terkait kerja sama ASDP dengan PT JN ini? Betul ya?" tanya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.


Sudarmadi lantas membenarkan. Jaksa lalu bertanya, apakah dia mengirimkan surat kepada Menteri BUMN. 


"Ada, laporan," kata Sudarmadi.


JPU KPK kembali bertanya, "bisa dijelaskan enggak laporan itu terkait kerja sama PT ASDP dengan PT JN, apa yang dilaporkan waktu itu?"


"Sebenarnya kami informal saja mau melaporkan melalui Deputi (Kementerian BUMN)-nya dulu," jawab Sudarmadi. 


Deputi tersebut lantas mengarahkan agar ia membuat laporan. 


"Sebenarnya kami melaporkan bahwa proses KSU menjadi akuisisi ini akan berisiko, itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016." 


Jaksa lantas menunjukkan sebuah surat. 


"Betul suratnya seperti ini? Perihal laporan kepada Mnteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?"


"Iya," ujar Sudarmadi.


JPU kembali bertanya "terkait kerja sama ASDP dengan PT JN?"


Sudarmadi lagi-lagi mengiyakan. Dia menuturkan, Dewan Komisaris ASDP tidak diberikan informasi ihwal kerja sama ini secara maksimal. 


Mereka baru mengetahui saat diundang dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (mount of understanding/MoU) antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara.


Kendati demikian, sebelumnya direksi telah menyampaikan konsep naskah untuk dipelajari Komisaris agar dapat memberikan saran. Namun, masukan tersebut tidak terpenuhi.


"Dari surat PT JN tersebut, nampaknya apa yang dikemukakan Dirut akan menguntungkan ASDP, hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain," ujar Sudarmadi.


Dia menduga, kerja sama usaha tersebut sebagai jalan untuk mengakuisisi atau membeli membeli kapal bekas PT Jembatan Nusantara. 


Dirinya juga melaporkan kepada Erick Thohir bahwa pada rapat umum pemegang saham (RUPS) 2016 lalu pihaknya telah menolak akuisisi perusahaan swasta itu.


Sudarmadi mengatakan, laporan tersebut terkirim pada Maret 2020. Sebulan kemudian dia dicopot dari posisi Komisaris Utama ASDP.


"Kemudian yang tadi sebagaimana disampaikan di awal persidangan, April 2020 tiba-tiba saksi diberhentikan sebagai komisaris?" tanya Jaksa KPK.


Sudarmadi menjelaskan, dengan menyampaikan laporan tersebut, dia dipanggil untuk menjelaskan. Tapi, dia justru dipanggil untuk menjelaskan.


"Waktu ada serah terimanya itu, tidak dijelaskan alasannya," ujarnya. 


JPU KPK kembali bertanya, "pernah enggak dijelaskan, saksi mempertanyakan alasan diberhentikan?"


Sudarmadi menuturkan, serah terima jabatannya itu terjadi saat awal pandemi Covid-19. Sehingga, acara itu berlangsung secara daring.


Saat itu, ia meminta penjelasan oleh Deputi Kementerian BUMN. 


Dia pun mendapat jawaban bahwa ini hanya penataan, dan dirinya akan dicarikan tempat lain karena berprestasi.


Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 menjadi terdakwa dalam perkara ini.  


Jaksa KPK menuding Ira, Harry, dan Muhammad Yusuf telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019 hingga 2022. 


Kerugian keuangan itu terdiri dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebanyak Rp 380 miliar, serta nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada pemilik dan beneficial owner PT Jembatan Nusantara, Adjie, dan perushaaan afiliasi senilai Rp 1,272 triliun.


Jaksa mengatakan, modus dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa adalah dengan mengubah surat keputusan direksi. 


Ini bertujuan mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara. 


Para terdakwa juga diduga meneken perjanjian kerja sama pengoperasian kapal antara kedua perusahaan tersebut. 


Padahal, belum ada persetujuan dari dewan komisaris. 


Perjanjian kerja sama itu juga diduga tidak mempertimbangkan risiko yang disusun oleh VP Manajemen Risiko dan Quality Assurance. 


Ketiga petinggi ASDP itu juga diduga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli. 


Mereka dinilai mengkondisikan penilaian terhadap 53 kapal PT JN. 


Selain itu, ketiganya dituding mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering due diligence PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terkait untuk tidak mengakuisisi 9 kapal yang tidak layak. 


Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber: Tempo

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini