KPK Minta Noel Ebenezer Ungkap Keterlibatan Parpol "K" di Persidangan, Bukan di Luar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, untuk menyampaikan dugaan keterlibatan partai politik berunsur huruf "K" secara resmi di dalam persidangan. Permintaan ini disampaikan menanggapi pernyataan Noel di luar sidang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa segala fakta dan informasi terkait perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker harus disampaikan di depan majelis hakim. Hal ini untuk memastikan proses persidangan berjalan efektif dan fakta tersebut dapat diverifikasi serta menjadi bahan bukti.
"Kami menghimbau kepada terdakwa agar lebih fokus mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta secara benar dan utuh. Silakan disampaikan di depan majelis hakim supaya menjadi fakta persidangan," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Budi menambahkan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan dianalisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Informasi tersebut berpotensi menjadi bukti baru atau dasar untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Noel Gerungan menyatakan adanya keterlibatan partai politik berhuruf "K" dan organisasi masyarakat (ormas) dalam orkestrasi kasus yang menjeratnya. KPK menekankan bahwa pengungkapan seperti itu akan lebih memiliki kekuatan hukum jika disampaikan secara resmi dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan