"Saat dilakukan penangkapan tersangka, dia mengaku rekening dibuatnya atas suruhan seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah," tambah Brigjen Eko.
Ronny diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Ia kemudian dikenalkan kepada narapidana bernama Fajar alias Pajero. Setelah keluar dari lapas, Ronny beberapa kali dibantu Pajero dengan pinjaman uang.
Pada Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat Ronny bersiap berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang, Jakarta Barat, ia ditelepon oleh Fajar alias Pajero dan diminta untuk membuat rekening baru atas namanya.
Polisi menyebut kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung hasil transaksi narkoba dari sindikat Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra yang berstatus buron (DPO), serta terkait dengan jaringan Ko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.
"Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO)," tegasnya.
Rekening-rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Bareskrim Polri menegaskan bahwa para tersangka diduga sadar rekening atas nama mereka digunakan untuk menampung hasil kejahatan narkotika.
Artikel Terkait
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Mahfud MD Desak Kejagung Bongkar 26 Nama Terseret Korupsi MBG: Jangan Dilokalisir
Wakil Ketua KPK Fitroh Bantah Keras Terlibat Korupsi Badan Gizi Nasional
Isi Chat Sony Sonjaya Terbongkar: 26 Nama Tokoh Besar Diduga Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)