MULTAQOMEDIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga kuat terkait dengan jaringan bandar narkoba besar, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Muhammad Jainun, yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, dan Ronny Ika Setiawan, yang ditangkap di Tomang, Jakarta Barat, pada Jumat (17/4/2026). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan peran penting kedua tersangka. Muhammad Jainun diketahui bertugas menyediakan data pribadi untuk pembukaan rekening penampungan yang digunakan dalam transaksi narkoba jaringan Ko Erwin.
"Tersangka Muhammad Jainun adalah orang yang memberikan data pribadi ke orang lain dengan imbalan untuk membuka rekening penampungan yang digunakan transaksi narkoba jaringan Erwin Iskandar," jelas Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku dihubungi oleh keponakannya yang berinisial HB di Malaysia. Ia diminta membuat rekening bank lengkap dengan kartu ATM dan akses mobile banking, yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Atas jasanya, Jainun menerima imbalan sekitar Rp 600 ribu per bulan.
Sementara itu, tersangka Ronny Ika Setiawan diduga membuka rekening penampungan atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal. Pengembangan kasus mengungkap bahwa rekening atas nama Ronny digunakan sebagai penampungan uang untuk jaringan narkoba Pak Cik Hendra.
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya