MULTAQOMEDIA.COM - Pasangan selebritas Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Unit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group.
Kuasa hukum Thariq dan Aaliyah, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa kliennya hadir secara kooperatif. Kehadiran ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi simpang siur mengenai keterlibatan mereka dengan biro perjalanan umrah tersebut.
"Kami memenuhi panggilan penyidik terkait laporan polisi dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atas nama tersangka ASF selaku Direktur Utama Hanania Group," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Thariq dan Aaliyah menjawab sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik. Kuasa hukum juga menyerahkan bukti dokumen berupa transfer pembayaran untuk dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sangun menjelaskan hubungan kliennya dengan Hanania Group bersifat profesional, yaitu kerja sama promosi atau endorsement yang disepakati pada November 2025.
"Dalam kesepakatan tersebut, Thariq, Aaliyah, dan satu orang anak mereka mendapatkan kompensasi berupa keberangkatan umrah gratis pada Desember 2025," katanya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru