Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 04:00 WIB
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kejagung Buka Suara Soal Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai perdebatan publik mengenai istilah trading in influence dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah keluar dari substansi perkara. Istilah ini dinilai hanya menggambarkan modus, bukan pasal pidana yang berdiri sendiri.

Sidang Praperadilan: Kejagung Tegaskan Trading in Influence Bukan Pasal Pidana

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/8), Tim Hukum Kejagung menegaskan bahwa trading in influence bukanlah pasal pidana mandiri. Istilah tersebut hanya digunakan untuk menjelaskan dugaan modus operandi dalam perkara yang menjerat Febrie. Kejagung menekankan bahwa inti persoalan adalah dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

"Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon," ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung dalam persidangan, dikutip Jumat (21/8/2026).

Modus Operandi dan Dugaan Penerimaan Uang serta Emas Batangan

Kejagung menjelaskan bahwa istilah trading in influence digunakan untuk menerangkan cara, pola, karakter, hingga modus operandi yang diduga dilakukan Febrie. Konstruksi perkara ini mengarah pada dugaan keuntungan ekonomi yang diterima, tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga fasilitas, emas batangan, dan barang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," kata Tim Hukum Kejagung.


Halaman:

Komentar