Kejagung Minta Hakim Kesampingkan Dalil Pemohon
Kejagung menilai keberatan Febrie yang mempersoalkan trading in influence sebagai bukan tindak pidana tidak menyentuh inti persoalan. Menurut Kejagung, istilah tersebut tidak ditempatkan sebagai norma pidana tersendiri, melainkan sebagai penjelasan dugaan penggunaan pengaruh jabatan untuk keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, Kejagung meminta hakim praperadilan untuk mengesampingkan dalil tersebut. Jaksa menilai Febrie keliru memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah membawa pemeriksaan praperadilan ke wilayah pokok perkara.
"Permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara," ujar Tim Hukum Kejagung.
Latar Belakang Praperadilan Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan penahanannya. Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum Febrie juga meminta seluruh akibat hukum dari surat perintah penahanan tersebut dinyatakan tidak sah.
Benturan Perspektif dan Inti Perkara
Persidangan ini memperlihatkan benturan dua perspektif. Febrie mempersoalkan dasar hukum penetapan dan penahanannya, sedangkan Kejagung menegaskan trading in influence hanyalah istilah untuk menggambarkan dugaan modus penyalahgunaan jabatan, bukan pasal pidana yang berdiri sendiri.
Di balik perdebatan istilah tersebut, Kejagung tetap menempatkan dugaan penerimaan uang, emas batangan, fasilitas, serta keuntungan bernilai ekonomis sebagai bagian penting dari konstruksi perkara yang tengah disidik. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung dan mencuatkan isu dugaan gratifikasi dalam skala besar.
Artikel Terkait
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Kasus Fitnah dan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut
KPK OTT Rektor Unsoed dan 4 Pejabat Kampus, Termasuk Wakil Rektor I dan III
Polri Buka Suara: Pemeriksaan Ahli Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan & Penyitaan Dinilai Sesuai Prosedur KUHAP