Aipda Dianita Agustina Masih Berstatus Saksi Usai Dititipi Sekoper Narkoba oleh AKBP Didik
Bareskrim Polri menetapkan Aipda Dianita Agustina masih berstatus sebagai saksi dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Status ini diberikan setelah polwan tersebut dititipi sebuah koper berisi barang haram oleh Didik yang disimpan di rumahnya di Karawaci, Tangerang, Banten.
Kronologi Penitipan Sekoper Narkoba ke Mantan Anak Buah
Berdasarkan pengakuan tersangka AKBP Didik, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita. Hasilnya, petugas menemukan koper berisi berbagai jenis narkoba, di antaranya:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- 19 butir Alprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram Ketamin
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengonfirmasi bahwa AKBP Didik dan Aipda Dianita saling mengenal karena pernah bertugas bersama di Polda Metro Jaya. "Dulu anak buah DP (AKBP Didik) pada saat berdinas di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Atas temuan ini, AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pasal berlapis. Sementara itu, Aipda Dianita dan istri AKBP Didik masih diperiksa sebagai saksi dan telah menjalani tes narkoba.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?