Aipda Dianita Agustina Masih Berstatus Saksi Usai Dititipi Sekoper Narkoba oleh AKBP Didik
Bareskrim Polri menetapkan Aipda Dianita Agustina masih berstatus sebagai saksi dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Status ini diberikan setelah polwan tersebut dititipi sebuah koper berisi barang haram oleh Didik yang disimpan di rumahnya di Karawaci, Tangerang, Banten.
Kronologi Penitipan Sekoper Narkoba ke Mantan Anak Buah
Berdasarkan pengakuan tersangka AKBP Didik, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita. Hasilnya, petugas menemukan koper berisi berbagai jenis narkoba, di antaranya:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- 19 butir Alprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram Ketamin
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengonfirmasi bahwa AKBP Didik dan Aipda Dianita saling mengenal karena pernah bertugas bersama di Polda Metro Jaya. "Dulu anak buah DP (AKBP Didik) pada saat berdinas di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Atas temuan ini, AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pasal berlapis. Sementara itu, Aipda Dianita dan istri AKBP Didik masih diperiksa sebagai saksi dan telah menjalani tes narkoba.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri