Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, AKP Malaungi (mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota). Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, mengungkapkan pengakuan kliennya bahwa semua tindakan dilakukan atas perintah AKBP Didik.
Malaungi mengaku diperintah untuk menyimpan sabu milik bandar bernama Koko Erwin. Sebagai imbalannya, Koko Erwin disebut memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik yang ditransfer secara bertahap ke rekening seorang wanita. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli mobil.
"Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan," tegas Asmuni mengenai bukti keterlibatan atasannya.
Status Hukum Terkini dan Pasal yang Dijerat
AKBP Didik telah dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU KUHP jo UU Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Psikotropika. Penetapan tersangka dilakukan setelah barang bukti kuat ditemukan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Aipda Dianita dan istri AKBP Didik masih berlangsung untuk pendalaman. "Untuk MR (Istri AKBP Didik) dan DA masih diperiksa sebagai saksi," jelasnya.
Kasus ini terus berkembang seiring penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan dan aliran dana dari bisnis narkoba tersebut.
Artikel Terkait
Analisis Lengkap Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Politik, Respons Publik, dan Masa Depan
Eggi Sudjana Buka Suara: Pertemuan Rahasia dengan Jokowi, Syarat SP3, dan Nasihat Kesehatan yang Mengguncang
Eka Gumilar Meninggal Dunia: Tokoh Rekat Indonesia & Alumni 212 Wafat di Bogor
Jokowi Tegas Bantah Jadi Wantimpres Prabowo: Alasan & Dampak Politiknya