MULTAQOMEDIA.COM - Kepolisian Resor Batang resmi menahan SAE, pria berusia 26 tahun, sebagai tersangka kasus video asusila viral bertajuk "Batang Membara" sejak Kamis sore, 4 Juni 2026. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah penyelidikan intensif mengungkap keterlibatan SAE melalui bukti digital forensik, meskipun sejumlah data sempat dihapus.
Penelusuran Bukti Digital dan Hambatan Penyelidikan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan bahwa penyidik menghadapi tantangan serius. Sejumlah barang bukti digital, termasuk telepon seluler dan percakapan terkait perkara, telah dihapus sebelum penyidikan dimulai.
"Kami harus menelusuri kembali jejak digital dari awal," katanya saat ditemui Jumat, 5 Juni 2026.
Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital berhasil mengembalikan data yang sebelumnya dihapus. Data ini menjadi petunjuk kuat dugaan keterlibatan SAE. Selain itu, ditemukan bukti digital yang menunjukkan perangkat telepon seluler milik tersangka digunakan untuk merekam konten yang kemudian tersebar di media sosial dan berbagai platform digital.
Penyidikan Terus Berlanjut dan Pengembangan Kasus
Penyidik juga memeriksa seorang saksi di Kabupaten Pemalang yang memperoleh akses video melalui grup Telegram berbayar. Keterangan saksi ini membantu menelusuri pola distribusi konten yang diduga melalui jaringan digital tertutup.
Polres Batang menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi maupun penyebaran video.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri