MULTAQOMEDIA.COM - Seorang mahasiswa di Kota Semarang, Ibra Maulana (23), harus berurusan dengan hukum setelah menggelapkan sebanyak 40 unit sepeda motor. Aksi nekat ini dilakukan demi memenuhi gaya hidup mewah, termasuk membayar layanan 'aplikasi hijau' atau Michat.
Modus Meminta Dicarikan Motor Sewaan
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan ini terungkap setelah salah satu korban dihubungi oleh Ibra. Saat itu, pelaku meminta bantuan untuk mencarikan sepeda motor yang akan disewakan.
"Pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, korban dihubungi oleh tersangka untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa karena akan direntalkan," jelas Aliet dalam konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Senin (8/6/2026).
Tergiur dengan tawaran uang sewa yang menggiurkan, korban pun bersedia meminjamkan kendaraannya. Keduanya sepakat bertemu di sebuah kos untuk menyerahkan motor.
"Korban berniat menyewakan sepeda motornya kepada tersangka karena hasilnya lumayan untuk uang jajan sehari-hari," ujar Aliet.
"Pada pukul 19.00 WIB, korban janjian dengan tersangka di depan kos Bu Nur di Klampisan, Ngaliyan. Perjanjian lisan disepakati dengan sewa Rp80 ribu per hari selama 10 hari," lanjutnya.
Namun, belakangan korban mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh Ibra. Segala upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil.
"Selasa, 18 Mei 2026, korban mendapat informasi bahwa motornya telah digadaikan. Saat korban menghubungi tersangka, tidak ada respons," ungkap Aliet.
Pelaku adalah Mahasiswa Semester 7
Karena pelaku tidak bisa dihubungi, korban melapor ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kendal pada Kamis (4/6).
"Kami amankan di daerah Kendal, Kaliwungu, di kawasan perumahan. Kami bawa ke sini untuk diamankan dan diproses lebih lanjut," kata Azam.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet, menambahkan bahwa pelaku merupakan mahasiswa semester 7.
"Dilaporkan pada Selasa, 19 Mei 2026. Tersangka atas nama Ibra Maulana (23), seorang mahasiswa di salah satu universitas di wilayah Semarang," ungkap Aliet.
"Mahasiswa semester tujuh, warga Tapak, Kecamatan Tugu (Tugurejo)," tambahnya.
Pelaku Menggelapkan 40 Motor
Aliet melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa total ada 40 unit sepeda motor yang telah digelapkan oleh pelaku. Polisi berhasil mengamankan 23 unit kendaraan.
"Total keseluruhan ada 40 kendaraan. Namun, beberapa sudah diambil langsung oleh korban atau pemilik sebelum laporan masuk," tutur Kapolsek Ngaliyan.
"Yang masuk laporan ke kami ada 25, dan kami berhasil mengamankan 23. Dua unit lainnya masih dalam tahap pencarian," tambahnya.
Memanfaatkan Senioritas
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengungkapkan bahwa Ibra menggelapkan motor milik teman kampusnya. Ia memanfaatkan hubungan senioritas agar korban percaya dan bersedia meminjamkan motor.
"Ada keterkaitan hubungan senioritas antara korban dan tersangka," terang Riki.
"Modusnya adalah dengan meminjamkan kendaraan milik korban, yang kemudian digadaikan tanpa seizin pemilik yang sah," tambahnya.
Riki menjelaskan bahwa hubungan senioritas ini didasarkan pada angkatan masuk kuliah. Seluruh korban berasal dari satu kampus yang sama.
"Senioritas ini berdasarkan angkatan masuk. Tersangka adalah mahasiswa di universitas di Kota Semarang, dan korbannya ada yang di atas maupun di bawah angkatannya," ujar Riki.
"Masih dalam satu universitas. Korbannya mahasiswa dan mahasiswi," tambahnya.
Fahmi juga menerangkan bahwa pelaku berstatus mahasiswa aktif, namun sudah tidak berani masuk kuliah.
"Mahasiswanya aktif di salah satu universitas di Semarang. Namun, untuk proses belajar mengajar, yang bersangkutan tidak berani masuk kuliah," beber Fahmi.
Lebih lanjut, Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan pelaku berhasil mendapatkan total 40 sepeda motor dalam waktu satu bulan. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di berbagai wilayah.
"Total keseluruhan ada 40 kendaraan yang digelapkan. Kurang lebih aksinya berlangsung selama satu bulan, karena laporan kejadian awal pada tanggal 7 Mei," ungkap Aliet.
"Motor digadai tidak hanya kepada satu orang, tetapi puluhan orang. Kami melakukan pengembangan dan pengambilan motor hingga ke wilayah Batang, Kendal, dan Mranggen. Digadaikan secara perorangan," imbuhnya.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan biaya sewa Rp80-100 ribu per hari. Aliet menyebut motor beserta STNK yang sudah diperoleh langsung digadaikan dengan harga Rp6-12 juta.
"Modus operandinya, pelaku menyewa sepeda motor korban dengan iming-iming sewa Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Karena korbannya mahasiswa, uang itu bisa untuk tambah jajan," jelas Aliet.
"Digadai ada yang Rp6 juta per motor, untuk PCX lebih mahal sekitar Rp10 juta. NMAX dan PCX ada yang Rp10 juta hingga Rp12 juta," imbuhnya.
Uang Hasil Gadai Dipakai Jajan dan Main Michat
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Azam, menjabarkan bahwa selama sebulan beraksi, Ibra berhasil mengumpulkan Rp135 juta dari hasil gadai. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membayar 'aplikasi hijau'.
"Dari awal, totalnya Rp135 juta. Tidak ada utang, uangnya hanya untuk menutup lubang (membayar sewa ke sebagian korban), untuk jajan, dan untuk main," ujar Azam.
"Untuk karaoke belum terindikasi, tetapi untuk 'aplikasi hijau' ada," tambahnya.
Azam juga mengungkapkan bahwa di antara para korban, motor pacar Ibra sendiri ikut digelapkan.
"Ada pacarnya, motornya juga digelapkan. Termasuk pacarnya," papar Azam.
Azam menambahkan bahwa pelaku sempat berbelit-belit karena tidak bisa mengambil motor yang sudah digadai. Pihaknya kemudian turun tangan untuk mengambil kendaraan para korban.
"Pelaku berbelit-belit dan tidak bisa mengambil karena harus menebus. Akhirnya kami yang mengambil karena ini sudah laporan polisi, jadi kami punya kekuatan untuk upaya paksa mengamankan barang bukti," jelas Azam.
"Dari penggadai, kami langsung ambil, kami datangi, dan kami ambil. Meskipun banyak kendala di lapangan, semua bisa kami selesaikan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hukum Hotman Paris Usai Namanya Diseret di Sidang Blueray Cargo
Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama ke Kejagung: Bisakah Mantan Wakil Kepala BGN Jadi Justice Collaborator?
Roy Suryo P21: Analisis Hukum Kewenangan Polisi Umumkan Status Berkas Perkara
Pengacara Buka Suara: Sony Sonjaya Suruh Tanya Langsung ke Kepala BGN soal Hadiah Indah di Surat Misterius