"Tujuannya untuk mendorong jaksa memanggil nama-nama ini untuk diperiksa," pungkas Elza. Strategi ini dinilai sebagai langkah efektif untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Berdasarkan dokumen BAP yang diterima, puluhan pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG antara lain:
- Nanik S Deyang (Kepala Badan Gizi Nasional)
- Patris Rumbayan (Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya)
- Dudung Abdurachman (Kepala Kantor Staf Presiden/KSP)
- Ahmad Riza Patria (Wamendes)
- Afriansyah Noor (Wamenaker)
- Bima Arya (Wamendagri)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Penetapan tersangka ini menjadi awal dari pengusutan lebih lanjut yang kini menanti pemeriksaan terhadap 26 nama lainnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Hukuman Mati untuk Koruptor Layak, Termasuk Dadan Hindayana
26 Tokoh Besar Terlibat Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Terdata di BGN
Harta Zita Anjani Melonjak 1.093% dalam Dua Tahun, Tembus Rp109 Miliar
Kejagung Bantah Akan Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Kasus Korupsi MBG