Kejagung Bantah Akan Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Korupsi MBG
MULTAQOMEDIA.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membantah adanya rencana penggeledahan di kediaman Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus mendalami perkara terhadap para tersangka yang telah ditahan.
"Enggak ada, belum, belum ya. Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan," kata Febrie Adriansyah kepada media di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.
Menurut Febrie, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri alat bukti, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Harta Zita Anjani Melonjak 1.093% dalam Dua Tahun, Tembus Rp109 Miliar
Kejagung Siap Jerat TPPU di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Aset Tersangka Diburu
Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Urutan Pertama dalam 26 Nama Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Diungkap Sony Sonjaya
Kejagung Tetapkan Andri Mulyono Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Total Jadi 5 Orang