Kejagung Bantah Akan Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Korupsi MBG
MULTAQOMEDIA.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membantah adanya rencana penggeledahan di kediaman Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus mendalami perkara terhadap para tersangka yang telah ditahan.
"Enggak ada, belum, belum ya. Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan," kata Febrie Adriansyah kepada media di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.
Menurut Febrie, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri alat bukti, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru