"Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas tiga mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta satu mantan pejabat BGN lainnya.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan tersangka Sony Sonjaya.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan mark up pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, serta menjalankan sejumlah pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program.
Beberapa temuan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Mantan Wakil BGN Desak Kejagung Periksa 26 Nama Besar di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
26 Tokoh Besar Terlibat Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Terdata di BGN
Harta Zita Anjani Melonjak 1.093% dalam Dua Tahun, Tembus Rp109 Miliar
Kejagung Siap Jerat TPPU di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Aset Tersangka Diburu