MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk menelusuri aset para tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan.
"Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," ujar Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Febrie menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya berfokus pada pidana dan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan program MBG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus," jelasnya.
Artikel Terkait
Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Urutan Pertama dalam 26 Nama Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Diungkap Sony Sonjaya
Kejagung Tetapkan Andri Mulyono Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Total Jadi 5 Orang
Raffi Ahmad Bantah Kasus Blueray: Saksi Kunci Ungkap Fakta di Balik Foto Viral
Kasus Korupsi BPK: Tersangka Minta Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit Laporan Keuangan