MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk menelusuri aset para tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan.
"Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," ujar Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Febrie menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya berfokus pada pidana dan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan program MBG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru