Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Sebut Dakwaan KPK Akal-akalan, Ini Responsnya
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, angkat bicara terkait tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa surat dakwaan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjeratnya adalah akal-akalan.
Tuntutan Tujuh Tahun Penjara oleh JPU KPK
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam pengaturan paket pekerjaan senilai Rp12,4 miliar.
Usai persidangan, Ade menegaskan bahwa proses hukum yang menjeratnya belum berakhir. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilalui.
Ade Kuswara: Surat Dakwaan Tidak Sesuai Fakta
Ade kemudian menilai uraian perkara yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai dengan fakta yang ia yakini. Ia secara tegas menyebut surat tuntutan tersebut sebagai bentuk pembelaan yang akal-akalan.
Bantahan Terkait Perintah Pemenang Tender
Ade membantah pernah memerintahkan sekretaris pribadi (sespri) maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam tender proyek Pemkab Bekasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengaturan pemenang lelang.
Artikel Terkait
KPK Sita 4 Moge, Emas Batangan, dan Uang Valas dari Penggeledahan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Prabowo di Istana Usai Mangkir Panggilan Polisi, Melanie Subono: Ada Perlakuan Istimewa!
Dua Benteng Penyelamat Prabowo dari Kutukan Sejarah Soeharto: Soliditas TNI-Polri dan Tameng Rakyat
KPK Buka Suara soal Pemeriksaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni: Murni Kebutuhan Penyidikan, Bukan Soal Berani