Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang disinggung dalam persidangan. Menurutnya, proses lelang proyek tersebut berlangsung ketika pemerintahan Kabupaten Bekasi masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
Ade kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengatur pemenang tender.
Permintaan Keadilan dan Pengusutan Menyeluruh
Ade meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara adil. Ia juga meminta dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi diusut secara menyeluruh.
Rincian Tuntutan JPU KPK
Dalam persidangan, JPU KPK menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ade juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, dituntut empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Jaksa KPK Ade Azhari menilai kedua terdakwa terbukti menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Artikel Terkait
KPK Sita 4 Moge, Emas Batangan, dan Uang Valas dari Penggeledahan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Prabowo di Istana Usai Mangkir Panggilan Polisi, Melanie Subono: Ada Perlakuan Istimewa!
Dua Benteng Penyelamat Prabowo dari Kutukan Sejarah Soeharto: Soliditas TNI-Polri dan Tameng Rakyat
KPK Buka Suara soal Pemeriksaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni: Murni Kebutuhan Penyidikan, Bukan Soal Berani