Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang disinggung dalam persidangan. Menurutnya, proses lelang proyek tersebut berlangsung ketika pemerintahan Kabupaten Bekasi masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
Ade kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengatur pemenang tender.
Permintaan Keadilan dan Pengusutan Menyeluruh
Ade meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara adil. Ia juga meminta dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi diusut secara menyeluruh.
Rincian Tuntutan JPU KPK
Dalam persidangan, JPU KPK menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ade juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, dituntut empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Jaksa KPK Ade Azhari menilai kedua terdakwa terbukti menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru