Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Prabowo di Istana Usai Mangkir Panggilan Polisi, Melanie Subono: Ada Perlakuan Istimewa!

- Senin, 03 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Prabowo di Istana Usai Mangkir Panggilan Polisi, Melanie Subono: Ada Perlakuan Istimewa!

Kritik Melanie Subono: Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Prabowo di Istana, Mangkir Panggilan Polisi dengan Alasan Sakit

MULTAQOMEDIA.COM, JAKARTA – Aktivis sosial dan seniman Melanie Subono melontarkan kritik tajam terkait kelonggaran akses seorang tersangka kasus dugaan tambang ilegal ke Istana Negara untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto. Sosok yang dimaksud adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri dengan alasan sakit, namun justru terlihat hadir dan berfoto bersama Presiden di Istana Negara pada Jumat (31/7/2026).

Kritik Pedas Melanie Subono: Tersangka Tambang Ilegal Justru Foto Bareng Presiden

Kemudahan Anton Timbang untuk memasuki Istana Negara langsung menjadi sorotan publik setelah Melanie Subono menyuarakan kegelisahannya melalui akun media sosial pribadi pada Senin (3/8/2026). Melanie menyindir ketimpangan dalam proses penegakan hukum yang memberikan perlakuan istimewa kepada seorang tersangka tindak pidana.

Kronologi Kehadiran Anton Timbang di Istana Negara

Kehadiran Anton Timbang di Istana Negara diketahui dalam rangkaian agenda Presiden Prabowo Subianto saat menerima jajaran pengurus Kadin pusat dan daerah, serta sejumlah asosiasi dunia usaha. Dalam foto yang beredar luas, Anton Timbang tampak tersenyum dan berdiri tenang saat berfoto bersama Presiden RI.

Kemunculan Anton Timbang di lingkaran Istana dinilai sangat kontras dengan proses hukum yang sedang membelitnya. Berdasarkan penelusuran resmi pada sistem penanganan perkara Kejaksaan (cms-publik.kejaksaan.go.id), perkara yang menyeret nama Anton Timbang saat ini telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara dari pihak kepolisian.

Status Hukum Anton Timbang: Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Dokumen sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter secara tegas mencantumkan nama Anton Timbang sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penetapan status hukum tersebut berakar dari laporan polisi bernomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Terhitung sejak Maret 2026, status Anton Timbang secara sah telah dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Rangkaian fakta hukum ini dikonfirmasikan langsung melalui catatan resmi Kejaksaan yang diakses publik pada Minggu (2/8/2026). "Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," bunyi keterangan resmi yang tertera dalam sistem kejaksaan tersebut.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler