Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Prabowo di Istana Usai Mangkir Panggilan Polisi, Melanie Subono: Ada Perlakuan Istimewa!

- Senin, 03 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Prabowo di Istana Usai Mangkir Panggilan Polisi, Melanie Subono: Ada Perlakuan Istimewa!

Kendati status tersangka sudah disematkan dan berkas perkara terus berjalan, tindakan penahanan fisik terhadap Anton Timbang hingga saat ini belum juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ketidakjelasan penahanan ini kian menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kronologi Kasus Tambang Nikel Ilegal PT Masempo Dalle

Jejak kasus perkara yang menjerat Anton Timbang, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Masempo Dalle, bermula dari dugaan aktivitas penambangan nikel secara ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra. Praktik penambangan tak berizin tersebut terdeteksi beroperasi secara intensif pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Bareskrim Polri, aktivitas pengerukan bijih nikel tersebut diduga kuat berlangsung di dalam kawasan hutan lindung. Perusahaan milik Anton Timbang menjalankan operasinya tanpa mengantongi izin sah berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait.

Lokasi penambangan nikel ilegal yang dikelola PT Masempo Dalle tersebut mencakup areal sangat luas, yakni mencapai 141,91 hektare. Areal ini sejatinya telah secara resmi dipasangi garis penyegelan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025.

Namun, penghentian paksa oleh negara tersebut rupanya diabaikan oleh pihak perusahaan. PT Masempo Dalle terbukti nekat membangkang dan terus melanjutkan pengerukan serta pengangkutan hasil tambang dari kawasan hutan lindung yang terlarang tersebut.

Pengakuan Bareskrim dan Barang Bukti yang Disita

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan bukti nyata bahwa perusahaan tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi meskipun tanda penyegelan resmi telah dipasang di lokasi pertambangan.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana lingkungan hidup ini, tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berharga fantastis. Aparat menyita dua unit kapal tongkang yang memuat sekitar 15 ribu metrik ton bijih (ore) nikel mentah yang siap didistribusikan.

Nilai ekonomis dari belasan ribu ton nikel ilegal yang berhasil disita tersebut ditaksir mencapai angka puluhan miliar rupiah. "Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21," terang Brigjen Mohammad Irhamni merinci kalkulasi estimasi kerugian dan nilai jual barang bukti tersebut yang mencapai Rp5,3 miliar.

Tersangka Lain dalam Kasus Tambang Ilegal Konawe Utara

Perkara penambangan ilegal di Konawe Utara ini tidak hanya menyeret Anton Timbang seorang diri. Penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka lain bernama M. Sanggoleo, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Masempo Dalle.

Kini, bola panas penanganan kasus tambang nikel ilegal ini berada di tangan aparat penegak hukum dan Kejagung. Publik menantikan langkah tegas Bareskrim Polri untuk segera melakukan tindakan penahanan terhadap Anton Timbang demi menjamin keadilan serta kepastian hukum tanpa memandang bulu.


Halaman:

Komentar

Terpopuler