Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Sebut Dakwaan KPK Akal-akalan, Minta Vonis Adil

- Senin, 03 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Sebut Dakwaan KPK Akal-akalan, Minta Vonis Adil

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Sebut Dakwaan KPK Akal-akalan, Ini Responsnya

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, angkat bicara terkait tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa surat dakwaan dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjeratnya adalah akal-akalan.

Tuntutan Tujuh Tahun Penjara oleh JPU KPK

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam pengaturan paket pekerjaan senilai Rp12,4 miliar.

Usai persidangan, Ade menegaskan bahwa proses hukum yang menjeratnya belum berakhir. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilalui.

Ade Kuswara: Surat Dakwaan Tidak Sesuai Fakta

Ade kemudian menilai uraian perkara yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai dengan fakta yang ia yakini. Ia secara tegas menyebut surat tuntutan tersebut sebagai bentuk pembelaan yang akal-akalan.

Bantahan Terkait Perintah Pemenang Tender

Ade membantah pernah memerintahkan sekretaris pribadi (sespri) maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam tender proyek Pemkab Bekasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengaturan pemenang lelang.

Pertanyaan Soal Proyek Rp107 Miliar


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler