MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk menelusuri aset para tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan.
"Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," ujar Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Febrie menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya berfokus pada pidana dan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan program MBG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Sita 4 Moge, Emas Batangan, dan Uang Valas dari Penggeledahan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Sebut Dakwaan KPK Akal-akalan, Minta Vonis Adil
Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Prabowo di Istana Usai Mangkir Panggilan Polisi, Melanie Subono: Ada Perlakuan Istimewa!
Dua Benteng Penyelamat Prabowo dari Kutukan Sejarah Soeharto: Soliditas TNI-Polri dan Tameng Rakyat