Kejagung Siap Jerat TPPU di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Aset Tersangka Diburu

- Senin, 15 Juni 2026 | 04:00 WIB
Kejagung Siap Jerat TPPU di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Aset Tersangka Diburu

"Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penerapan pasal TPPU bertujuan untuk memulihkan kerugian negara.

"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," katanya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.


Halaman:

Komentar