"Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penerapan pasal TPPU bertujuan untuk memulihkan kerugian negara.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Artikel Terkait
Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Urutan Pertama dalam 26 Nama Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Diungkap Sony Sonjaya
Kejagung Tetapkan Andri Mulyono Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Total Jadi 5 Orang
Raffi Ahmad Bantah Kasus Blueray: Saksi Kunci Ungkap Fakta di Balik Foto Viral
Kasus Korupsi BPK: Tersangka Minta Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit Laporan Keuangan