MULTAQOMEDIA.COM - Tersangka kasus dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyatakan harapannya agar sidang praperadilan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026, kembali menghasilkan putusan yang menguntungkan dirinya, seperti pada praperadilan sebelumnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, Roy menyampaikan harapan tersebut sesaat sebelum sidang dimulai. “Tentu kita berharap hasilnya bisa seperti kemarin,” ujar Roy singkat.
Abdul Gafur menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tidak bertujuan menguji pokok perkara, melainkan menilai apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara. “Kita bukan menguji materiil perkara dalam sidang praperadilan ini. Tetapi menguji formil dari bukti,” kata Abdul Gafur.
Ia menambahkan, pihaknya menggunakan ketentuan dalam KUHAP lama sebagai dasar permohonan, bukan KUHAP baru. “Kita memakai KUHAP Lama, yang menyatakan harus ada bukti permulaan. Kalau KUHAP Baru kan cukup dua alat bukti (untuk menetapkan tersangka),” demikian Abdul Gafur.
Artikel Terkait
Prabowo Peringatkan Pemimpin Pembohong: Dosa Besar dan Pengkhianatan Terhadap Rakyat
Ancaman Kudeta Merambat dan Militerisme di Indonesia: Analisis Bahaya Tersembunyi bagi Demokrasi
Roy Suryo Menang Praperadilan, Pengamat: Kemenangan Rakyat Indonesia
Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Kemenkeu Tuntut Pajak JHT 0 Persen