Pernyataan Roy Suryo yang menyebut kemenangan di praperadilan sebagai kemenangan rakyat Indonesia dinilai tepat. Hal ini disampaikan oleh Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Erizal, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dialami Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada 19 Juni 2026 tidak sah. Jika proses hukum awal cacat, maka penetapan tersangka juga patut dipertanyakan.
Pasal yang menjerat keduanya dinilai berlapis-lapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Padahal, status ijazah yang menjadi pokok perkara telah ditetapkan sebagai dokumen publik melalui keputusan Komisi Informasi Publik (KIP).
Erizal juga menyoroti keanehan dalam pasal pencemaran nama baik. Ia mencontohkan sikap Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, yang justru membuka dan menjelaskan ijazah S3-nya di hadapan publik saat diduga palsu, bukan melaporkan pihak yang menduga.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia