Menurut Erizal, Presiden Jokowi seharusnya meneladani kenegarawanan Arsul Sani. Tidak perlu ada laporan polisi karena tidak ada yang perlu dilaporkan. Apalagi hingga menetapkan sejumlah warga negara sebagai tersangka dan menangkap mereka seperti penjahat kelas berat.
Erizal menilai wajar jika Hakim I Ketut Darpawan memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo. Keputusan itu dinilai sebagai respons atas perlakuan berlebihan dari penyidik.
Ia juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan. Jika tidak, energi bangsa ini akan terus terkuras hanya karena persoalan ijazah Presiden Jokowi.
"Sungguh menyedihkan," pungkas Erizal.
Artikel Terkait
Ancaman Kudeta Merambat dan Militerisme di Indonesia: Analisis Bahaya Tersembunyi bagi Demokrasi
Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Kemenkeu Tuntut Pajak JHT 0 Persen
Safari Politik Jokowi dan PSI: Strategi Jangka Panjang Jaga Elektabilitas Gibran di Pilpres Mendatang
Safari Politik Jokowi Dinilai Bukan Silaturahmi, Pengamat: Demi Elektabilitas Anak dan Menantu