Menurut Erizal, Presiden Jokowi seharusnya meneladani kenegarawanan Arsul Sani. Tidak perlu ada laporan polisi karena tidak ada yang perlu dilaporkan. Apalagi hingga menetapkan sejumlah warga negara sebagai tersangka dan menangkap mereka seperti penjahat kelas berat.
Erizal menilai wajar jika Hakim I Ketut Darpawan memenangkan sebagian gugatan Roy Suryo. Keputusan itu dinilai sebagai respons atas perlakuan berlebihan dari penyidik.
Ia juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan. Jika tidak, energi bangsa ini akan terus terkuras hanya karena persoalan ijazah Presiden Jokowi.
"Sungguh menyedihkan," pungkas Erizal.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia