Pernyataan Roy Suryo yang menyebut kemenangan di praperadilan sebagai kemenangan rakyat Indonesia dinilai tepat. Hal ini disampaikan oleh Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Erizal, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dialami Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada 19 Juni 2026 tidak sah. Jika proses hukum awal cacat, maka penetapan tersangka juga patut dipertanyakan.
Pasal yang menjerat keduanya dinilai berlapis-lapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Padahal, status ijazah yang menjadi pokok perkara telah ditetapkan sebagai dokumen publik melalui keputusan Komisi Informasi Publik (KIP).
Erizal juga menyoroti keanehan dalam pasal pencemaran nama baik. Ia mencontohkan sikap Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, yang justru membuka dan menjelaskan ijazah S3-nya di hadapan publik saat diduga palsu, bukan melaporkan pihak yang menduga.
Artikel Terkait
Ancaman Kudeta Merambat dan Militerisme di Indonesia: Analisis Bahaya Tersembunyi bagi Demokrasi
Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Kemenkeu Tuntut Pajak JHT 0 Persen
Safari Politik Jokowi dan PSI: Strategi Jangka Panjang Jaga Elektabilitas Gibran di Pilpres Mendatang
Safari Politik Jokowi Dinilai Bukan Silaturahmi, Pengamat: Demi Elektabilitas Anak dan Menantu