MULT AQOMEDIA.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, resmi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2026.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi mengonfirmasi bahwa Maruf Cahyono telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.45 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, setelah menjalani pemeriksaan, Maruf Cahyono dikabarkan akan langsung ditahan oleh tim penyidik KPK.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru