MULT AQOMEDIA.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, resmi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2026.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi mengonfirmasi bahwa Maruf Cahyono telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.45 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, setelah menjalani pemeriksaan, Maruf Cahyono dikabarkan akan langsung ditahan oleh tim penyidik KPK.
Artikel Terkait
Oknum TNI Halangi Penindakan Korupsi, Setara Institute: Ini Pengkhianatan Negara
Kredit Macet LPEI Rp537 M ke Perusahaan Kaesang: Pakar Hukum Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Ungkap Peran Pemda dan ATR/BPN dalam Dugaan Korupsi Program TORA
KPK Dalami Peran Perantara Pengumpulan Dana KUD untuk Izin Hutan Kuansing