Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

- Kamis, 09 Juli 2026 | 06:50 WIB
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

MULT AQOMEDIA.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, resmi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2026.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi mengonfirmasi bahwa Maruf Cahyono telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.45 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, setelah menjalani pemeriksaan, Maruf Cahyono dikabarkan akan langsung ditahan oleh tim penyidik KPK.


Halaman:

Komentar