Sebelumnya, Maruf Cahyono telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yaitu Maruf Cahyono (MC) yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.
KPK mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Artikel Terkait
Oknum TNI Halangi Penindakan Korupsi, Setara Institute: Ini Pengkhianatan Negara
Kredit Macet LPEI Rp537 M ke Perusahaan Kaesang: Pakar Hukum Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Ungkap Peran Pemda dan ATR/BPN dalam Dugaan Korupsi Program TORA
KPK Dalami Peran Perantara Pengumpulan Dana KUD untuk Izin Hutan Kuansing