Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

- Kamis, 09 Juli 2026 | 06:50 WIB
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Sebelumnya, Maruf Cahyono telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026.

Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yaitu Maruf Cahyono (MC) yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.

KPK mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.


Halaman:

Komentar