Sebelumnya, Maruf Cahyono telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yaitu Maruf Cahyono (MC) yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.
KPK mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru