Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam menghalangi proses penegakan hukum kasus korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menjadi sorotan tajam. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyatakan bahwa jika benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang tengah diperiksa dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung, maka hal ini bukan sekadar intervensi hukum. Lebih dari itu, ini merupakan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor.
"Tindakan ini adalah pengkhianatan terhadap negara, khususnya dalam penguatan kedaulatan, penghormatan terhadap supremasi sipil, serta agenda nasional pemberantasan korupsi," tegas Hendardi dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru