Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam menghalangi proses penegakan hukum kasus korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menjadi sorotan tajam. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyatakan bahwa jika benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang tengah diperiksa dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung, maka hal ini bukan sekadar intervensi hukum. Lebih dari itu, ini merupakan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor.
"Tindakan ini adalah pengkhianatan terhadap negara, khususnya dalam penguatan kedaulatan, penghormatan terhadap supremasi sipil, serta agenda nasional pemberantasan korupsi," tegas Hendardi dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Artikel Terkait
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Kredit Macet LPEI Rp537 M ke Perusahaan Kaesang: Pakar Hukum Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Ungkap Peran Pemda dan ATR/BPN dalam Dugaan Korupsi Program TORA
KPK Dalami Peran Perantara Pengumpulan Dana KUD untuk Izin Hutan Kuansing