MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan, tetapi juga terkait erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa program TORA merupakan program lintas kementerian dan lembaga. Implementasinya memiliki irisan kewenangan antar instansi.
"Sepertinya iya. Jadi, program pemerintah itu memang terbuka irisan dan dilaksanakan oleh sejumlah kementerian, lembaga, dan juga pemerintah daerah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Budi, dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis sebelum usulan pelepasan kawasan hutan diproses oleh pemerintah pusat.
"Termasuk dalam konteks ini, Pemda punya fungsi untuk memberikan rekomendasi sesuai tugas dan kewenangan dalam hal teknis tata ruang dan kondisi setempat. Pemda yang paling paham," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru