Rekomendasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Kehutanan dalam memproses permohonan pelepasan kawasan hutan.
"Sehingga dalam proses pengajuannya, ada rekomendasi dari Pemda kepada Kementerian Kehutanan selaku pemerintah pusat," jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini KPK belum menemukan dugaan pemberian uang atau amplop kepada Kementerian ATR/BPN dalam perkara tersebut.
"Sejauh ini tidak ada," tegasnya.
Budi menambahkan, perkara yang ditangani KPK saat ini masih berfokus pada dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby. Kasus ini termasuk dugaan penerimaan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
"Ini berkaitan dengan suap jabatan. Selain pasal suap, KPK juga mengenakan Pasal 12B. Artinya, ada dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SA selaku Bupati, di antaranya berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan tersebut," pungkas Budi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru