MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan adanya pihak perantara dalam pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan sejumlah pejabat daerah dan menteri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman kasus ini menjadi alasan utama dilakukannya penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Kuansing. "KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan bupati ini melalui perantara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
Penyidik KPK masih terus menelusuri identitas dan peran pihak-pihak yang diduga menjadi perantara dalam pengumpulan dana tersebut. "Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujar Budi menambahkan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru