MULTAQOMEDIA.COM - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, angkat bicara terkait putusan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Ade meminta tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak terlalu berbesar hati atas hasil tersebut.
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Ade menjelaskan, putusan tersebut hanya memutuskan terkait sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo. Ia menilai putusan praperadilan ini mencerminkan kondisi faktual, di mana Roy Suryo saat ini tidak dalam status tahanan.
Artikel Terkait
Pengacara Pembawa Sial: Ciri-Ciri, Modus Eksploitasi Klien, dan Bahaya Advokat Komprador yang Merusak Keadilan
FIFA Batalkan Kartu Merah Balogun Usai Telepon Trump: Kontroversi Politik di Piala Dunia 2026
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Anak Menteri Keuangan Diduga Pamer Judi Online Polymarket, KPK dan Komdigi Diminta Turun Tangan