MULTAQOMEDIA.COM - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, angkat bicara terkait putusan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Ade meminta tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak terlalu berbesar hati atas hasil tersebut.
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Ade menjelaskan, putusan tersebut hanya memutuskan terkait sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo. Ia menilai putusan praperadilan ini mencerminkan kondisi faktual, di mana Roy Suryo saat ini tidak dalam status tahanan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri