"Jadi sebenarnya yang dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, yang diputuskan di sini adalah ya administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah. Iya kan?" ujarnya.
Oleh karena itu, Ade meminta pihak Roy Suryo untuk tidak membangun narasi bahwa hasil sidang praperadilan ini menandakan perkara hukum yang menyeretnya telah selesai. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menggugurkan pokok perkara.
"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur saudara-saudara ya, tidak gugur," katanya.
Artikel Terkait
Hasil Tes DNA Bayi Santriwati Pekalongan: Bukan Anak Pengasuh Padepokan
Pengacara Pembawa Sial: Ciri-Ciri, Modus Eksploitasi Klien, dan Bahaya Advokat Komprador yang Merusak Keadilan
FIFA Batalkan Kartu Merah Balogun Usai Telepon Trump: Kontroversi Politik di Piala Dunia 2026
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah