MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Pengembalian dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa mobil mewah tersebut bukan milik pribadi Noel, melainkan kendaraan operasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disewa dari pihak swasta selama Noel menjabat sebagai wakil menteri.
“Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG kata saudara NL sebagai wakil menteri,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Fakta tersebut terungkap setelah KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker. Dari keterangan para saksi, dipastikan bahwa Alphard itu memang kendaraan dinas sewaan yang difasilitasi oleh Kemnaker untuk menunjang kegiatan Noel selama menjabat sebagai Wamenaker.
“Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa atas mobil tersebut adalah mobil sewa,” ucap Budi.
Ia menambahkan, pengembalian mobil Alphard itu menjadi bukti komitmen dan profesionalisme KPK. Penyidik hanya akan menyita aset yang terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan progresif penyidik KPK. Jika dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa aset yang disita ternyata tidak terkait, maka penyidik dengan segera mengembalikan aset itu,” tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri